Seluma – Sampai saat ini proses lanjutan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, belum bisa diproses pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Seluma, lantaran permohonan audit Perhitungan Kerugian Negara ( PKN ) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan ke pihak Inspektorat Seluma tanggal ( 08/6/2021 ) yang lalu. Sejak tanggal permohonan tersebut, sampai saat ini pihak penyidik Kejari belum menerima hasil audit PKN yang dilakukan oleh pihak Inspektorat. Rabu ( 18/8/2021 ).
” Untuk lanjutan perkara Desa Cawang, saat ini kami tim penyidik sudah memintakan audit PKN ke Inspektorat. Sampai saat ini, kami juga masih menunggu hasilnya dari Inspektorat, Kami mengharapkan kepada Inspektorat dapat mengeluarkan hasil PKN tersebut. Sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya,” Tegas Kejari Seluma Wuriadhi Paramita, SH.MH melalui Kasi Pidsus, Ahmadi, SH kepada wartawan.