pensiljurnalis, Seluma – Pertambangan galian C (Kuari) pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di pinggir jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya Desa Gelombang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Bengkulu, diduga tanpa izin resmi dan sudah beroperasi sejak lama.
Narasumber terpercaya juga mengatakan kalau galian C (Kuari) ilegal di desa tersebut sudah berlangsung lama dan hingga kini belum ditangani secara optimal.
Ia menilai lemahnya sistem pengawasan, baik dari pemerintah provinsi maupun daerah yang menjadi celah bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas galian C tersebut diduga tetap berjalan karena adanya oknum yang membekingi kegiatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh narasumber lainnya, Ia meminta tim kebocoran PAD tidak hanya sibuk mengejar kebocoran pada perusahaan yang diduga tak mematuhi serta mengakali peraturan.
Ia juga berharap Tim Kebocoran PAD Kabupaten Seluma, dapat menertibkan indikasi kebocoran PAD aktivitas galian C (Kuari), termasuk penambangan pasir sungai, yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab menurutnya kegiat tersebut idak cukup hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Tambang atau galian C dalam hal ini Kuari dinyatakan legal jika sudah memiliki IUP dan izin yang sah dari pihak ESDM.


