BerandaDaerahAturan Panitia, Warga Padang Pelasan Yang Tak Sholat Idul Adha Di Masjid...

Aturan Panitia, Warga Padang Pelasan Yang Tak Sholat Idul Adha Di Masjid Al Muhajidin Tidak Dapat Daging Kurban

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Pembagian daging kurban oleh panitia kurban Masjid Al Muhajidin yang berada di Jalan Lintas Bengkulu Manna, desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan dari sejumlah warga sekitar.

Lantaran aturan sepihak yang ditetapkan oleh pihak Panitia Kurban, beberapa warga mengaku kecewa karena tidak mendapatkan bagian daging kurban meski tinggal di desa Padang Pelasan dan selama ini ikut berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun panitia kurban Masjid Al-Mujahidin menetapkan yang berhak mendapatkan Daging kurban hanya untuk orang yang melaksanakan Sholat idul Adha dan membayar zakat fitrah di masjid Al Muhajidin.

Bagi warga yang tidak melaksanakan sholat Idul Adha dan membayar zakat fitrah di masjid Al Muhajidin maka tidak dapat pembagian daging kurban meski tercatat sebagai warga Desa Padang Pelasan.

Kebenaran tentang ketentuan yang diberlakukan oleh Panitia Kurban tersebut juga disampaikan oleh Akhiruddin salah satu tokoh masyarakat desa setempat. Kata Akhiruddin ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Kurban sudah berlaku sejak dua tahun terakhir ini.

Dikatakannya, pihak panitia diduga lebih mengutamakan kerabat dekat ketimbang masyarakat sekitar yang dinilai lebih berhak menerima. Situasi tersebut tentu memicu perbincangan di tengah masyarakat dan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam proses distribusi daging kurban tahun 2026 ini.

“sebagai tokoh masyarakat sangat menyayangkan sekali dengan ketidak Adilan pembagian daging kurban ini, bukan nya saya mengharap betul daging kurban ini melainkan saya sangat kasian melihat ada yang lebih seharus nya mendapatkan kupon daging ini seperti anak yatim piatu, janda lansia tidak sama sekali mendapatkan kupon daging kurban dari masjid Al Muhajidin tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala desa Padang pelasan Sarahan saat di hubungi melalui Via Telpon WhatsApp, dimintai kebenaran informasi tersebut, mengatakan baik secara pribadi dan pemerintahan sama sekali tidak mengetahui tentang aturan maupun pembagian daging yang berada di masjid Al Muhajidin.

“terus terang saya katakan kami dari Pemdes Padang Pelasan tidak dilibatkan dan juga saya katakan sudah 2 tahun ini kami tidak pernah di undang maupun di minta hadir dalam rapat, sehingga kami tidak tahu sistem rapatnya bagaimana ataupun landasan aturan yang mereka buat, itu dari mana,” tukasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments