” Pihak keluarga korban sudah menghubungi pelaku untuk meminta itikad baik dan sebagainya, namun pelaku tidak menggubris dan tidak ada rasa ingin bertanggung jawab. sehingga pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.” Sampainya.
Berdasarkan laporan polisi nomor 270 tertanggal 29 Juni 2021, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan TKP kemudian pemeriksaan korban melalui unit psikolog, berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan beberapa teknis yang dilaksanakan unit operasional. Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Ampelgading, atas info tersebut sudah bisa kita pastikan.
” Tim bergerak ke Jawa Timur, ke Malang berkoordinasi dengan Polsek setempat dan Polres Malang Kabupaten, dibantu tim Jawa Timur tersebut. Rabu ( 29/9/2021 ) kemaren, pelaku atau tersangka dapat diamankan pada saat bekerja mengangkut pasir di lereng bukit Semeru.” Ungkap Kapolres Seluma.
Selanjutnya, Kapolres menambahkan, kedepannya penyidik segera melengkapi berkas-berkas pemeriksaan, dan secepatnya kasus tersebut dilanjutkan ketahap selanjutnya.
” Mudah-mudahan tidak ada kendala, supaya kasus tersebut bisa dituntaskan, sementara yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau persetubuhan terhadap penyandang Disabilitas, terancam dengan pasal 285 KUHPidana Sub pasal 286 KUHPidana.” Tandasnya. ( Do ).


