pensiljurnalis.my.id, Seluma – Warga Desa Penago I dan Desa Pasar Talo di Kecamatan Ilir Talo dikejutkan oleh aksi penutupan area TPU (Tempat Pemakaman Umum) menggunakan pagar kawat. Jum’at (17/07/2026).
Pemagaran sepihak ini diduga dilakukan oleh oknum masyarakat yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan leluhurnya.
Padahal, berdasarkan keterangan Kepala Desa Penago I, Rustam Effendi, lahan pemakaman tersebut statusnya adalah tanah hibah. Lahan itu diserahkan oleh pemilik pertamanya untuk fasilitas umum saat program Transmigrasi asal Pulau Jawa masuk ke wilayah tersebut sekitar tahun 1970.
Selama puluhan tahun, batas wilayah antar-desa ini berfungsi normal sebagai tempat peristirahatan terakhir warga dari kedua desa tetangga. Konflik baru muncul setelah area makam dikelilingi kawat oleh pihak yang mengaku ahli waris.
“Kami sangat menyayangkan aksi pemagaran ini. Pemilik lahan terdahulu sudah menghibahkan tanah ini untuk fasilitas TPU sejak warga transmigran dari Pulau Jawa pertama kali tiba di sini pada tahun 1970,” ujar Rustam.
Untuk menghindari ketegangan sosial, Pemerintah Desa Penago I berharap bisa segera duduk bersama dengan Pemerintah Desa Pasar Talo untuk memediasi kesalahpahaman ini, demi kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Juga saya sangat berharap sekali secepatnya permasalahan ini segara kita selesaikan karna ini bukan kepentingan pribadi tapi melainkan kepetingan banyak orang,” tukasnya.
“atas tindakan tersebut, tentu Saya sangat sedih, kenapa bisa di pagar sedangkan ini pemakaman bukan tanah milik pribadi,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini terus berupaya menelusuri dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak bersangkutan.
Pewarta      : Renaldi
Editor        : Do





