Akibat tekanan dan paksaan yang diberikan oleh KM, dengan terpaksa saksi menyerahkan uang agar tidak dihambat pencairan uang dari proyek yang dikerjakan. Sementara itu petugas juga tengah memeriksa tiga orang saksi lainnya yakni satu honorer dan dua pelaksana kegiatan.
Berikut barang bukti OTT yang berhasil diamankan Petugas diantaranya uang tunai Sebesar Rp. 10 juta, pecahan 50.000 dalam amplop warna putih, uang Tunai Sebesar Rp. 1.7 juta pecahan 50.000 dalam amplop putih bertuliskan Nopember Desember SDN 116 BU, 6 unit Handphone, Dokumen Kontrak dan 1 buah laptop Lenovo warna hitam.
” barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp. 11,700 ribu “, imbuhnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).















