pensiljurnalis.my.id, Nasional – Halo Sobat Polri, Apa itu SKCK ya?, mungkin sebagian masyarakat masih belum tahu, SKCK itu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau ( SKKB ) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Saat masih dikenal sebagai SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Untuk diketahui, SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan saja sejak tanggal diterbitkan. Bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut secara online. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.