Seluma – Front Pembela Rakyat ( FPR ), melaporkan kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar di setwan DPRD Seluma, yang telah menetapkan 3 orang tersangka yang telah menjadi terpidana ke Komisi Polisi Nasional ( Kompolnas ). Tidak tangung-tangung selain ke Kompolnas FPR juga akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolri dan Kapolda Bengkulu.
Seperti dilansir dari beritaterbit.com, ketua FPR Rustam Efendi, meminta Kompolnas mengawasi serta meminta Kapolri untuk melakukan supervisi ke Polda Bengkulu agar kasus itu dilanjutkan dengan menetapkan 8 oknum anggota dewan 2014-2017 sebagai tersangka. Minggu ( 03/10/2021 ).
Dijelaskan Rustam, ke 8 oknum anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut, namun sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“ Fakta-fakta hukumnya jelas berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017, meskipun kerugian negara dikembalikan oleh para penikmat uang tersebut, tapi tidak menghapuskan unsur pidananya. Apalagi ini kasus korupsi, terlebih pengembalian kerugian negara dilakukan setelah kasus tersebut naik status ke penyidikan, kami melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini,” ujar Rustam.