Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDugaan Pencemaran Limbah Pabrik, RTP Surati Polda Bengkulu dan DLHK

Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik, RTP Surati Polda Bengkulu dan DLHK

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tampaknya pernyataan kuasa hukum Rian Thaariq & Patners, yang ditunjuk warga yang diduga terdampak minyak kotor/limbah produksi pabrik CPO PTPN VII, Unit Usaha Talo-Pino, Pring Baru, yang dikelola PT. Cipta Graha Garwita (PT. CGG), khususnya warga Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, bukan isapan jempol belaka.

Keseriusan Lembaga Bantuan Hukum Rian Thaariq & Patners, seperti yang diungkapkan oleh Rian Putranto, S.H, M.H, yang didampingi oleh Thaariq Alfhatan, S.H, M.H, kemaren Rabu (15/2) pada saat bertemu dengan beberapa perwakilan warga desa tersebut untuk memperjuangkan hak warga ternyata bukan gertak sambal.

“Allhamdulillah, surat ke Polda Bengkulu dan ke DLHK Provinsi Bengkulu, sudah kita masukan semua, mohon do’a nya semoga berjalan dengan lancar serta sesuai dengan harapan warga yang diamanatkan kepada kami (Rian Thaariq & Patners, red),” sampai Rian.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments