pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam memperjuangkan hak mereka sebagai perangkat Desa yang sah, dengan menunjuk Hartanto sebagai Kuasa Hukumnya, akhirnya perjuangan mereka mulai menemukan titik terang. karena upaya gugatan perangkat Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bengkulu. Hal tersebut diketahui, setelah disampaikan oleh Hartanto, selaku kuasa hukum pada saat bertemu di gedung Pemda Seluma, seusai dirinya bertemu dengan Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto.
Pada kesempatan wawancara itu, Hartanto menyampaikan dengan ketetapan PTUN mengabulkan upaya gugatan tersebut, secara hukum multatis dan muntadis, Perangkat Desa Ujung Padang dan Padang Kelapo yang baru lah yang berhak menerima gaji, bukan perangkat lama seperti statement Pemda Seluma, sewaktu mereka datang ke Pemda Seluma sebelumnya. Kamis ( 18/11/2021 ).
” Kalau Pemda Seluma berpijak pada aturan, maka keputusan hakim sudah cukup jelas. Jadi biarkan mereka bertugas, toh mereka sudah sah secara aturan. SK mereka ada, dan ketetapan Pengadilan sudah ada. Nanti kalau mereka tidak difungsikan, tentu kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan ini, dan tentu tumbuh pemikiran pembuktiannya secara aturan atau secara politik.” Terangnya.
Selanjutnya dalam hal ini, Hartanto meyakini kalau pihak Pemda Seluma mampu mencermati, supaya tidak terjadi permasalahan hukum yang lain. sebab apabila permasalahan ini kedepannya membias maka mereka siap menempuh jalur hukum yang lain. dan Ia mengatakan selagi masih ada hukum di Indonesia maka mereka tidak akan menyerah.
” Untuk mempertegas, kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata dan administrasi sampai ke RI 1. Apabila Kepala Desa tidak menjalankan sesuai keputusan PTUN, Kami kembali akan menuntut. dan akan merujuk ke Pasal 55. kami akan mengejar siapa yang membantu supaya tidak difungsikannya perangkat yang baru ini.” Tegasnya
Selanjutnya saat dipertanyakan tanggapan Pemda Seluma dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, terkait penyampaian ketetapan PTUN yang mereka sampaikan, Kuasa Hukum penggugat Dualisme perangkat Desa itu mengatakan, kalau Pemda Seluma masih belum menerima, mereka beralasan lantaran keputusan PTUN tersebut belum Ingkra.
” Setidaknya walaupun ketetapan hakim PTUN itu belum Ingkra 1 dan 2, itu sudah cukup jadi petunjuk. karena ini bukan ajang adu kekuatan dengan masyarakat. kalau Pemda Seluma ingin adu kekuatan dengan masyarakat nya, saya rasa itu keliru. karena Kitakan mencari pembenaran secara hukum, bukan adu kekuatan.” Tandasnya