Menurut keterangan IPTU Noprizal. S.H, berdasarkan laporan korban, Terduga pelaku pada ( 17/9/2019 ) sekira pukul 15:00 wib, mendatangi kediaman korban menawarkan kayu jenis Bayur dan Medang sebanyak 1,5 kubik, dengan cara memesan terlebih dahulu.
Modusnya jual beli kayu, setelah berhasil membujuk korban, pelaku berjanji akan mengirimkan kayu tersebut paling lambat dua Minggu setelah pertemuan.
” Tetapi sampai dengan pelaku diamankan pihak kepolisian, kayunya tak kunjung dikirim dan beberapa kali didatangi korban untuk melakukan mediasi namun pelaku tidak ada upaya itikad baik, sehingga korban melaporkan kepada pihak Polsek Talo.” Terangnya.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku disangkakan kasus penggelapan dan penipuan dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. ( Do )


