Sementara itu, Nopetri Elmanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Rabu ( 24/8 ) siang, saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media diruangan kerjanya mengatakan, setelah mendapat laporan dari Pemerintah Desa Muara Danau, kalau RR benar adanya sebagai perangkat Desa, Untuk saat ini membebas tugaskan terduga pelaku dari tugasnya.
” untuk perangkat Desa yang terlibat obat-obatan terlarang kita baru dapat informasinya, dan ini sudah kami koordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan sudah ditindak lanjuti oleh pihak Kecamatan, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, kemungkinan besar dia akan diberhentikan sementara,” sampainya.
Namun saat dipertanyakan apakah RR terancam dipecat secara permanen, Nopetri mengatakan masih akan menunggu hasil keputusan secara Inkrah. imbuhnya. ( Do ).


