Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaDaerahDiduga Gelapkan Pajak dan Garap Lahan Transmigrasi, PT. AA Dilaporkan ke Kejati

Diduga Gelapkan Pajak dan Garap Lahan Transmigrasi, PT. AA Dilaporkan ke Kejati

pensiljurnalis.my.id, Seluma – PT. Agri Andalas ( PT. AA ) Kabupaten Seluma di laporkan warga ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bengkulu. Saripin Bakhtiar, S.H, Ketua Forum Masyarakat Pesisir Barat ( FMPB ) mengungkapkan PT. AA diduga telah menggelapkan pajak dan menggarap lahan Eks transmigrasi tahun 2004 untuk lahan 2 PT.AA seluas 800 Hektar. ( 30/3/2022 ).

” Setelah menguasai lahan, Perusahaan itu kemudian menanam sawit diatas lahan transmigrasi seluas 800 hektar itu. Padahal pada tahun 1995 sertifikat warga sudah keluar dari BPN.” tandasnya.

Kepada wartawan Sarifin menjelaskan, pada tahun 1992 ada sekitar 400 KK transmigran yang didatangkan dari Pulau Jawa ke Bengkulu. Namun karena suatu alasan beberapa transmigran meninggalkan lahan itu dengan cara ada yang menjual tanahnya dan ada juga yang sertifikat tanahnya dititipkan ke pemerintahan desa. Lalu pada tahun 2004, PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran.

” Melihat tidak dikelola transmigran, Perusahaan itu menanami sawit hingga sekarang sampai dipanen. Padahal lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih,” terang sarifin.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments