Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDenda Adat Mantan Lurah Padang Rambun 25 Juta, Tidak Sesuai Perda Adat...

Denda Adat Mantan Lurah Padang Rambun 25 Juta, Tidak Sesuai Perda Adat Kabupaten Seluma

Seluma – Permasalahan Eks inisial S mantan lurah padang rambun yang diberitakan berbuat tidak senonoh kepada warga yang sedang mengurus persyaratan administrasi dikantor lurah berakhir dengan kesepakatan berdamai dan dikenakan denda sebesar 50 juta.

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Camat Seluma Selatan Irzan Hendarsya kepada wartawan saat dikomfirmasi terkait nominal uang tersebut, Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan uang 50 juta itu dibagi 3 tiga

” Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, uang 50 juta dibagi, 25 juta untuk korban, 20 juta prosesi adat, dan 5 juta untuk kas adat ” Sampai Irzan

Dengan adanya nominal keterangan diatas, akhirnya menuai tanggapan dari beberapa kalangan tokoh masyarakat berpengaruh di Kabupaten Seluma, seperti yang disampaikan oleh Pirasuki Ketua ( LSM ) Mata Rakyat kepada wartawan, bahwa tuntutan adat yang diterapkan kepada Eks mantan lurah tersebut tidak sesuai dengan Perda Adat No 04 Tahun 2014 tentang pengesahan Adat serawai Sumber Cayo

” Kalau menurut peraturan adat yang saya ketahui, proses hukum adat dan denda yang disanksikan kepada mantan lura padang rambun sebesar 25 juta, 20 juta untuk prosesi cuci kampung, dan 5 juta masuk ke kas adat, itu tidak sesuai peraturan Adat yang berlaku di Kabupaten Seluma, bedah halnya kalau itu tuntutan korban, jangankan 50 juta, 100 juta sah-sah saja karena itu hak korban, asalkan pelaku menyanggupi tuntutan korban ” Tegasnya

Pirasuki Berharap, Pemda untuk mengkaji ulang sangsi yang ada diKelurahan Padang Rambun, jangan sampai salah dalam menerapkan, karena takutnya terjadi salah penapsiran dengan aturan adat yang ada.

” Kalau denda yang diberikan terhadap pelaku, perlu diralat kembali dan dipahami betul bila mengambil keputusan adat, kalau sekedar capalo tangan, seharusnya pelaku hanya dikenakan sanksi berupa uang
senilai Rp 400 ribu dan nasi kuning,  Jangan sampai menyalahi aturan yang ada supaya adat kabupaten Seluma di bumi Serasan Seijoan tetap terjaga dengan baik, supaya tidak ada lagi proses salah seperti yang terjadi kepada mantan lurah itu ” Tambahnya

Begitupun yang disampaikan oleh Drs. H. Suardi Syafri, tokoh masyarakat yang sangat familiyar diKabupten Seluma

” Apabila terjadi perzinaan besar, terhadap istri orang, maka pelaku wajib dikenakan sangsi berat, yaitu memotong jambar kambing dan memenuhi tuntutan korban dan adat wajib mengenakan sanksi menggelar upacara cuci kampung dan dikenakan denda adat sebesar Rp 5 juta,” Tukas Suardi.

Selanjut Suardi, mengatakan dari keterangan yang ada, perkara asusila yang terjadi di Kelurahan Padang Rambun, adalah masuk kategori cempalo tangan ( merabah ) Bukan perzinahan. Karena itu nominal denda dan proses adat yang ditetapkan, menurutnya tidak tepat

” Kalau denda adat, nominal uang itu tidak tepat, tetapi kalau tuntutan korban, sah-sah saja ” Jelasnya ( D0 )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments