Senin, Oktober 7, 2024
Google search engine
BerandaInfo DesaDari CA Turun ke TWA, Patok Batas Pantai Penago I Dari BKSDA...

Dari CA Turun ke TWA, Patok Batas Pantai Penago I Dari BKSDA Dinantikan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Keindahan panorama pemandangan pantai Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, atau yang biasa disebut oleh masyarakat setempat dan desa sekitarnya pantai Pandan Sari, mungkin tidak hanya terkenal di Kabupaten Seluma.

Namun sayangnya, pantai yang menjadi tempat unggulan yang dikunjungi oleh masyarakat Kecamatan Ilir Talo maupun Kecamatan Sekitarnya, terkhusus masyarakat Kabupaten Seluma itu, dilarang dikunjungi atau dijadikan wisata oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) lantaran masuk wilayah Cagar Alam (CA) Pantai Pasar Talo.

Tetapi belakang ini, kurang lebih setahun yang lalu, berdasarkan keterangan Rustam Effendi, Kepala Desa (Kades) Penago I, mengatakan bahwa pemerintah desa (Pemdes) Penago I, sudah menerima surat resmi berupa SK dari kementerian, kalau pantai Pandan Sari itu sudah berubah status dari CA menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Kendatipun sudah turun status dari CA menjadi TWA, sayangnya Pantai Pandan Sari masih belum bisa dikelola sepenuhnya oleh Pemdes Penago I, lantaran patok batas CA dan TWA masih belum dipasang oleh pihak BKSDA wilayah Kabupaten Seluma.

Dok//Istimewa : Gambar Pemandangan Pantai Penago I atau Pantai Pandai Sari. (Renaldi/pensiljurnalis).

“kendalanya cuman dipatok batas CA dan TWA. Kalau status pantai dari CA sudah turun TWA, berbarengan dengan penurunan status beberapa CA yang lainnya diantaranya pantai Pasar Seluma,” terang Rustam.

Rustam Effendi, sangat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dan Instansi terkait, sekiranya bisa sesegera mungkin untuk mengusahakan dan berupaya supaya patok batas CA dan TWA pantai yang memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata alam serta yang merupakan sumber mata pencaharian bagi para nelayan setempat untuk dipasang.

“Kami sangat berharap Bupati Seluma, Bapak Erwin Octavian, segera menindaklanjuti SK Kementerian yang sudah keluar setahun yang lalu. Kami juga memohon agar BKSDA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, segera memasang patok tapal batas TWA dan CA, serta melakukan renovasi yang diperlukan,” tandasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments