Setelah berhasil masuk ke dalam asramah putri, pelaku langsung beraksi dan langsung mengambil lima handphone santri putri. Setelah berhasil pelaku keluar dan kembali masuk ke salah satu kamar santri lainnya. Pelaku pun kembali mengambil satu unit handphone. Setelah berhasil pelaku langsung keluar dan kabur membawa enam handphone santri putri.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada subuh, pada saat santri bangun untuk menjalankan sholat subuh. Mengetahui hal tersebut santriwati terkejut melihat handphone milik mereka tak ada ditempat. Atas kejadian tersebut akhirnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Seluma.
Selanjutnya, Kanit Reskrim, Ipda Anwar mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363.
” Untuk saat ini dari keterangan pelaku di dalam melancarkan aksinya hanya seorang diri. Akan tetapi saat ini masih akan kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kembali, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 363 ” Tegas Anwar. ( Red )


