pensiljurnalis.my.id, Kota Bengkulu – Unit Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial FL ( 50 ) Warga Kabupaten Bengkulu tengah.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.ik., melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, S.H., hari ini Selasa ( 25/01/22 ) mengungkapkan, tersangka FL yang sudah parubaya tersebut ditangkap berdasarkan LP/B- 109/I/ 2022 / SPKT / SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU Tanggal 19 Januari 2022.
” TKP nya terjadi di Gedung Sport Center Kota Bengkulu.” Ungkap Kasi Humas Polres Bengkulu.
Lanjutnya menjelaskan, Aksi pencabulan oleh tersangka dilakukan terhadap korban mawar ( 17 ) dan kuntum ( 14 ) ( keduanya nama disamarkan ) dan berstatus pelajar warga Kota Bengkulu dan kejadiannya pada Rabu ( 19/1 ).