Kepada wartawan yang hadir, Bupati Seluma juga menyampaikan, meminta untuk seluruh stack holder yang ada, untuk menahan diri terlebih dahulu dari setiap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, Beliau juga memohon kiranya kepada Kapolres Seluma untuk segera membebaskan 10 orang yang ditahan tersebut.
” Kami meminta juga kepada seluruh masyarakat untuk beraktivitas secara normal kembali. Terkait dengan izin pertambangan pemkab seluma tidak ada wewenang tersebut. kami juga akan segera mengirimkan surat kepada kementrian yang terkait untuk mendapatkan informasi serta validasi mengenai izin operasi perusahaan tersebut.”
Lanjutnya Beliau menambahkan, terkait isu yang beredar, yang menuding Pemda Seluma meminta pihak kepolisian untuk melakukan penindakan kepada warga yang diamankan tersebut tidak benar.
” Dan yang terakhir. Kami ingin menyampaikan bahwa tidak benar pemkab seluma meminta kepolisian melakukan tindakan pengamanan diarea warga disekitar tambang. serta mudah-mudahan kondisi cepat kembali normal.” Tutupnya.
Data terhimpun, ke Sepuluh warga yang diamankan di Polres Seluma, Selasa ( 28/12/2021 ) pagi, sudah diperbolehkan pulang kerumahnya masing-masing, atas penangguhan yang diajukan Bupati dan Ketua DPRD Seluma sebelumnya. ( Do )


