pensiljurnalis.my.id, Seluma – Dua orang dari 4 orang pelaku pembobol rumah milik Meta Haryanti, Warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, berinisial ZA ( 55 ), warga Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) beserta anak kandungnya R (21) sebagai penadah barang curian berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Talo yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Seluma. Kamis (22/12/2022).
Kapolres Seluma AKBP Dermawan Dwiharyanto SIK melalui Kabag Ops AKP Yudha Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, mengatakan Setelah dilakukan penelusuran, kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, pertama anak tersangka selaku penada barang curian, ditangkap dirumahnya. Sedangkan Za di tangkap di Bangkahan Kota Bengkulu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat dua, sedangkan anak tersangka selaku penadah di kenakan pasal 480 KUHP,” terangnya pada konferensi pers kemarin Rabu (21/11).
Diungkapkan Kabag Ops, kronologis pencurian tersebut terjadi hari Kamis (24/11) sekira Pukul 02.30 Wib, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu keempat pelaku berkumpul di kebun yang berlokasi di dekat rumah korban kemudian secara bersama-sama menuju belakang rumah korban.