“Ke enam orang tersebut dikenakan wajib lapor. Seminggu beberapa kali mereka diwajibkan untuk datang ke Polres,” terang Kapolres.
Dalam kasus tersebut, dua orang dari enam orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 160 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana atau Pasal 107 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perubahan Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ketua HKTI dan wakil Ketua HKTI Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk empat orang tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 107 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perubahan Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
” Iya, untuk Ketua HKTI dan wakil Ketua HKTI kita kenakan pasal berlapis. Dengan ancaman kurungan sekitar empat tahun,” Pungkasnya. ( Red )


