“Edaran atau pemberitahuan telah kita sampaikan, jadi harap semua mengetahui,” tukasnya.
Selain absen finger print ini tambahnya, apel rutin setiap hari Rabu di Pasar Induk Kelurahan Sembayat juga diwajibkan. Untuk apel ini, semua wajib ikut termasuk tenaga kontrak atau tenaga honorer.
“Undangan rapat paripurna juga wajib diikuti. Ini juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
“Mohon ini menjadi perhatian. Sanksi tegas akan kita berikan bagi yang tidak mentaati sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Hadianto. dengan menegaskan Akan ada sanksi bagi yang tidak mentaati ucap Sekda.
Sesuai Perbup dan PP 94 Tahun 2021, sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak mentaati. Sanksi tersebut berupa surat peringatan (SP) termasuk juga pembayaran TPP akan dihitung sesuai dengan disiplin dan kinerja ASN dalam melaksanakan aturan ini sambungnya. ( Red ).


