pensiljurnalis.my.id, Seluma – Belum lama ini tepatnya pada bulan April lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan RI (KPK RI), mengirimkan beberapa surat pengaduan dugaan gratifikasi dan korupsi yang terjadi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang ditujukan ke Kejagung RI, KPK RI dan Mabes Polri. Jum’at (22/5/2026).
Dari ketiga tujuan surat tersebut, Sukardianto Ketua DPD Seluma LSM KPK RI, menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan respon dalam bentuk surat elektronik, salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK-RI).
“sudah dibalas, salah satunya kemaren kami dapat surat balasan dari KPK-RI,” singkatnya.
Kendati demikian, ketika dipertanyakan instansi mana dan ada berapa kasus dugaan serta kasus dugaan apa saja yang dilaporkan, Sukardianto masih memilih bungkam, Ia beralasan untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Seluma.
“yang pasti dugaan gratifikasi dan korupsi. Untuk instansinya, supaya tidak menimbulkan kegaduhan semua kita serahkan kepada penegak hukum yang dituju, kasus dugaan mana yang mau diungkap terlebih dahulu,” tukasnya.


