pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Dua warga asal Kecamatan Lintang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan diciduk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikannya satu paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja. Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat di gelar konferensi pers pagi ini, Selasa (11/10/2022) di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I AKBP. Dheny Budhiono menjelaskan penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ( 7/10 ) lalu, kedua tersangka dapat dibekuk bertempat di bedengan yang beralamat di Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
“Peran keduanya ialah menguasai dan mengedarkan narkoba yang mereka beli dari Lintang. Setelah ditimbang paket besar ganja itu memiliki berat kotor 1 Kg,” ungkap Kabid Humas.