pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kepolisian Satreskrim Polres Seluma, Polda Bengkulu, setelah melakukan penyelidikan yang panjang akhirnya berhasil menangkap tersangka dugaan kasus penipuan berkedok arisan online/get di Kabupaten Seluma.
Diungkapkan Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo, owner arisan online/get yang sudah merugikan banyak emak-emak warga Kabupaten Seluma dari berbagai latar belakang itu berhasil dijemput paksa dari persembunyiannya yang berada di Blok M Jakarta Selatan.
“Pelaku diamankan di Blok M Jakarta Selatan, saat ini pelaku pun sudah diamankan di Mapolres Seluma,” Sampai Kapolres Seluma, pada Press Rilis dihalaman Kantor Bupati Seluma, Sabtu (1/7/2023).
Untuk diketahui, tersangka D-W (red, owner) beberapa tahun lalu, tepatnya Oktober 2021 lalu dari terlapor ditetapkan kepolisian Satreskrim Polres Seluma sebagai tersangka kasus penipuan/penggelapan.
Sebelumnya, tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan yang berjumlah keseluruhan sebanyak 30 orang dengan arisan bervariasi dengan bayaran mulai dari 5 juta sampai 50 juta rupiah perorang, dengan nama dan nomor urut sudah ditetapkan.
Tetapi tiba waktunya anggota arisan sesuai nomor dan nama menerima arisan, namun uang tersebut tak kunjung diserahkan tersangka.
Merasa ada hal yang tidak beres, akhirnya Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais, menyelidiki dan mengetahui kalau Nomor 1 sampai 5 adalah fiktif, dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah, tidak terima atas apa yang dialaminya pada bulan Februari 2021 lalu dirinya beserta beberapa emak-emak yang tergabung di arisan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Seluma. (Do).





