pensiljurnalis.my.id, Seluma – Gercep..!, Usai gelar konferensi pers musang Nala II 2022 beberapa hari yang lalu, hari ini Rabu ( 12/10/2022 ), Polres Seluma kembali menggelar konferensi pers. Pada jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, kali ini Polres Seluma berhasil menangkap 4 pelaku yang beraksi di wilayah hukum Polres Seluma, berinisial E-N, S-U, S-A warga Kota Pagar Alam dan S-R warga Kota Bengkulu.
Kapolres Seluma mengatakan, pengungkapan dan penangkapan 3 orang warga pagar alam ini, berawal dari koordinasi Tim Opsnal Polsek SAM dengan anggota Polres Empat Lawang, Provinsi Sumsel, bahwasanya Polres Empat Lawang ada barang bukti mobil Suzuki Carry Pick-up warna hitam, dari hasil interogasi awal terhadap terduga para pelaku oleh polres empat Lawang, mobil tersebut didapat dari Kabupaten Seluma.

Menerima informasi tersebut, Polsek SAM langsung menuju ke TKP dan mengecek, dari hasil pengecekan dan pencocokkan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut benar milik Erzon Suhadi, warga Kabupaten Seluma, yang telah hilang dicuri beberapa hari lalu di wilayah hukum Polsek SAM.
” pelaku ini diamankan Polsek SAM, saat mendapatkan laporan dari Polres Empat lawang. Bahwasanya dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencurian tersebut di Wilayah Kabupaten Seluma,” terang Kapolres Seluma, yang didampingi Kabag Ops AKP. Yudha Setiawan dan Kapolsek SAM, Iptu Catur Teguh Susanto.
” dari pengakuan sementara oleh pelaku ini, ia melakukan pencurian dengan berbagai peran masing-masing. Untuk inisial E-N, S-U sebagai pemetik dan S-A sebagai penjual,” lanjutnya. dengan menambahkan dari pengakuan sementara oleh pelaku, ia yang merupakan residivis kasus yang sama melakukan pencurian tersebut, dengan peran masing-masing sebagai pemetik dan penjual.

Sementara itu sambungnya, SR, adalah pelaku pencurian mobil Toyota Rush Nomor Polisi BD 1517 PD milik Sarjan Sali’in warga Kabupaten Seluma, yang dicuri pelaku saat terpakir di acara jamuan di Desa Serian Bandung.
Polsek SAM, yang Mendapatkan laporan pencurian tersebut langsung melakukan gerak cepat, pada saat mendapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke arah Bengkulu Selatan. Tim langsung berkordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan, dari koordinasi itu pelaku S-R dapat diamankan di wilayah Bengkulu Selatan.
” kita juga berhasil mengamankan pelaku S-R pelaku pencurian 1 unit mobil Sarjan yang saat itu sedang di acara jamuan,”jelasnya.
Dari pengakuan sementara oleh pelaku SR yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Bengkulu baru 1 bulan keluar ini, Ia Melakukan pencurian tersebut dengan adik kandungnya berinisial Y-O yang saat ini masi dalam pelarian.
” dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan pencurian di 23 TKP berbeda bersama Y-O yang masih dalam pencarian, “pungkasnya. dengan menegaskan meminta Y-O segera menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas.
Dari tangan para pelaku tersebut diatas, Polres Seluma mengamankan barang bukti 3 unit Mobil, 1 unit Motor, 3 lembar STNK, dan kunci T. Para pelaku juga terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Seluma juga menghimbau pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan, serta jangan lupa untuk menambah kunci ganda atau tambahan pada kendaraan yang hendak ditinggalkan atau diparkirkan.( Do ).





