pensiljurnalis.my.id, Seluma – Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dalam pengelolaan dana desa di Desa Arang Sapat tahun 2020 ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 juta rupiah. Rabu ( 15/6/2022 ).
Sehingga terpaksa, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan Kades Arang Sapat berinisial SR dan bendahara desa berinisial JA sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2020 lalu. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Hari ini resmi ditetapkan tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa tahun 2020,” Jelas Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan didampingi Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Ghufroni.
Temuan Kerugian Negara ( TKN ) Rp. 700 juta rupiah tersebut jumlah dari beberapa item pembangunan diantaranya, pembangunan tembok penahan tanah, saluran pembuangan air limbah, plat deker, pemeliharaan taman dan pengerasan jalan lingkar desa.
“Ada beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan ada diantaranya yang tidak dikerjakan sama sekali atau fiktif,” sambungya.
Atas perbuatannya, keduanya diancam pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman 4 tahun Penjara. ( Red/Krew sudutruang.id ).





