BerandaHeadlinePT.AA Seluma Garap Lahan 2 Trans Rawa Indah Tanpa HGU dan Ganti...

PT.AA Seluma Garap Lahan 2 Trans Rawa Indah Tanpa HGU dan Ganti Rugi

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tanggapi pengaduan masyarakat terkait tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar ( TBS ) yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Agri Andalas ( AA ) Kabupaten Seluma, pada 21 Maret yang lalu dengan nomor LP-B/257/III/2022/Polda Bengkulu, Kamis ( 14/4 ) sekira kurang lebih pukul 12:20 wib, Unit Renakta Subdit Ditreskrimum Polda Bengkulu mulai melakukan penyelidikan TKP, Desa Rawah Indah, Kecamatan Ilir Talo. Hal tersebut diketahui diungkapkan oleh Saripin Thaib, S.H, melalui pesan WhatsApp kepada www.pensiljurnalis.my.id, Jum’at ( 15/4/2022 ).

Untuk diketahui, Diterangkan Saripin, Bahwa perusahaan PT. AA, pada tanggal yang sama ( 21/3 ) lalu Juga melaporkan pelapor atas nama Iin Sumandi ke Polda Bengkulu dengan nomor LP-B/257/III/2022/Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang mana atas laporan tersebut pihak penyidik Polda Bengkulu Dit Reskrim Tindak Pidana Umum Unit Jatanras mempertanyakan kepadanya terkait lahan perkebunan tersebut.

” Pada saat di mintai keterangan sebagai saksi, penyidik bertanya kepada saya benar apa tidak lahan tersebut berlokasi di Desa Kunduran, Kecamatan Seluma. Saya mengatakan lahan tersebut berlokasi di desa Rawah Indah, pada waktu itu saya di perlihatkan alas hak PT. AA yaitu IUP tahun 2004 yang mana IUP tersebut tidak berlaku lagi.” terangnya.

Lanjutnya, pada saat diperiksa dirinya minta kepada pihak penyidik untuk memperlihatkan HGU PT.AA, karena sepengetahuannya sebuah perusahaan perkebunan wajib memiliki Hak Guna Usaha ( HGU ) namun pihak penyidik tidak memperlihatkan HGU tersebut.

” Berdasarkan hasil Olah TKP hari ini yang di hadiri oleh pihak penyidik Polda Bengkulu, Karyawan PT. AA, Kepala Desa Rawah Indah dan Masyarakat Desa Rawah Indah, bahwasahnya berdasarkan peta Desa dan Peta Bidang Trans Desa Rawah Indah ternyata benar bahwa lahan tersebut adalah Lahan Usaha 2 trans Rawah Indah.” ungkap Saripin.

Sementara itu, pernyataan Saripin, terkait hal tersebut diatas dikuatkan juga oleh pernyataan Jaya, salah satu tokoh masyarakat Desa Rawa Indah. Ia mengatakan kalau lahan PT. AA hanya sebatas lahan yang dinamai pihak PT. AA kosong 2.

” Jadi, jangankan lokasi trans 2 milik Desa Rawa Indah, lahan Seluma Kiri, Tenangan dan lahan-lahan PT. AA diluar Area kosong 2 itu adalah Ilegal,” ungkap Jaya, melalui telpon whatsapp. sembari membenarkan, kalau tim Polda Bengkulu ada yang datang ke Desa Rawa Indah, mereka ( tim Renakta ) mulai melakukan konfirmasi kepada masyarakat setempat terkait kepemilikan tanah yang kini dikuasai oleh PT. AA itu. ( Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments