pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Dengan terbitnya Pergub No. 31, Ketua Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi Bengkulu K.Hadi, SE, merasa perihatin dengan rekan-rekan media online di Provinsi Bengkulu. Berkenan dengan hal tersebut, dirinya mengatakan siap membantu media online di Provinsi Bengkulu untuk melengkapi syarat administrasi pendaftaran menuju verfikasi Dewan Pers secara online.
“ Karena memang tahun ini berbeda dengan sebelumnya, verfikasi dewan pers dilakukan secara online,” ungkapnya saat ditemui crew phrnews.id di restoran dapur senandung Kota Bengkulu, Minggu (13/02/2022).
Lanjut Hadi, Dirinya melihat rekan-rekan media online di Provinsi Bengkulu tampak kesulitan untuk melakukan verifikasi secara online.
“ Kami MOI peduli terhadap rekan-rekan media online serta tidak memandang media online tersebut dari organisasi manapun, MOI membuka pintu selebar-lebarnya untuk berkonsultasi dan mencapai terverfikasi administrasi,” katanya.
Disebutkannya juga, sebelum berkas dikirim secara online pihaknya akan membantu dalam menyiapkan administrasi tersebut.
Selain itu, Hadi juga meminta kepada Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu untuk tidak berlaku ketat tahun ini. Jadikan tahun ini percontohan dalam menekan media online untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kominfo.
“ Nantikan juga akan terlihat mana media online yang serius dan taat pada pergub itu, kominfo juga harus memberikan arahan yang benar sesuai pergub tersebut,” ujarnya.
Hadi menambahkan, Dirinya juga mendengar ada Isu bahwa kominfotik di daerah serta dinas-dinas meminta rekomendasi dari Kominfo Provinsi Bengkulu, jika tidak ada rekomendasi, media online tidak bisa bekerjasama.
” Saya harap isu itu tidak benar, tapi jika benar mohon dipertimbangkan,” tuturnya. ( Red ).





