BerandaHukum & KriminalDianiaya Sang Kekasih Usai Manggung, Biduan Organ Tunggal Lapor Polisi

Dianiaya Sang Kekasih Usai Manggung, Biduan Organ Tunggal Lapor Polisi

pensiljurnalis.my.id – BS – Seorang Biduan Organ Tunggal bernama Esti Yuliana ( 39 ) warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ( BS ) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial AS warga Kabupaten BS.

Kapolres BS AKBP Polda Bengkulu Juda Trisno Tampubolon S.Ik., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, Jum’at ( 21/01/22 ) mengungkapkan, laporan penganiayaan yang dialami oleh korban telah diterima pihaknya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 09.00 wib.

” Laporannya sudah kami terima dengan LP / B / 22 /I/ 2022/SPKT/POLSEK SEGINIM POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, tanggal 20 Januari 2022.” ungkap Kasi Humas Polres BS.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres BS, peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban berawal pada hari Kamis sekira pukul 00.30 Wib, saat itu korban pulang bersama dua orang temannya dari manggung bersama organ tunggal Aldo Musik di pesta pernikahan Desa Babatan Ulu, Kecamatan Seginim Kabupaten BS.

Namun Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Bandung Agung, Kecamatan Seginim antara Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, korban di kejar oleh terlapor yang merupakan kekasihnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza.

Setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, terlapor langsung turun dari mobil dan berkata kepada korban “ Aku mau ambil baju, dan aku mau ambil duit” lalu dijawab oleh korban“ ayo kalau mau ambil baju, kalu duit tidak ada, duit dengan orang semuanya” lalu terlapor menjawab kembali “ aku mau motor kamu, sini gadaikan dengan aku”. Setelah cekcok mulut tersebut, terlapor Kemudian merampas 1 unit Handphone Oppo A54 milik korban yang di gantung dileher lalu membanting hp tersebut kejalan hingga hancur.

Tidak sebatas itu, terlapor bahkan semakin membabi buta dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi bagian kiri pelapor sebanyak 2 kali, lalu terlapor menarik baju korban hingga robek dan mencakar bahu korban.

Lalu korban berkata kepada terlapor “awas kamu aku adukan ke Polisi” lalu terlapor menjawab “ laporkan saja aku tidak takut dengan polisi, silakan melapor tidak ada yang aku takuti”. lalu terlapor mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dan mencabut 1 (satu) bilah pisau tersebut dari sarungnya dan menusukan 1 (satu) bilah pisau tersebut ke ban belakang sepeda motor milik korban.

kemudian terlapor mendekati korban dan menodongkan 1 (satu) bilah pisau ke arah perut sambil berkata”mau gimana kamu,aku tusuk kamu”, lalu korban menjawab “tusuk saja kalau berani” yang mana Korban dalam keadaan hamil 3 (tiga) bulan.

” atas penganiayaan yang dialami tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka memar luka gores di bagian pipi kanan dan luka gores dibagian bahu sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah ).” Jelas Kasie Humas Polres BS.

Kasie Humas Mengatakan, untuk melengkapi berkas laporan dari korban, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar gaun brokat warna hijau warda dalam keadaan lengan baju sebelah kanan robek. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerok 150 cc dengan nopol B 3795 PAQ, warna merah hitam, dan ban belakang dalam keadaan kempes/bocor akibat tusukan benda tajam.

” Terlapor akan segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, apabila tiga kali mangkir dari panggilan akan kami lakukan upaya paksa terhadap terlapor.” Pungkas Kasi Humas Polres BS.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments