pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah sebelumnya September 2021 yang lalu Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial SP ( 28 ) warga Bukit Peninjauan ( BP ) I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, melapor ke Polda Bengkulu lantaran tidak terima suami sahnya menikah lagi ( Nikah Siri ), dengan seorang wanita berinisial DSD, salah satu warga Kabupaten Kepahiang, kemaren Selasa ( 18/1 ), didampingi oleh pendamping nya Nurafika, kembali mendatangi Mapolda Bengkulu.
Nurafika mengatakan, kedatangan Ibu Sorang anak itu ke Mapolda Bengkulu untuk kembali mempertanyakan sekaligus menambah berkas perkara yang diadukannya beberapa bulan yang lalu. Rabu ( 19/1/2022 ).
” SP bersama Saya kembali ke Mapolda Bengkulu untuk mempertanyakan sejauh mana proses perkara yang kami laporkan beberapa bulan yang lalu sekaligus menambahkan berkas tambahan baru dari pihak Pengadilan Kelas I A Bengkulu.” kata Nurafika kepada pensiljurnalis.my.id saat dikonfirmasi melalui via telpon whatsapp.
Kata Nurafika, adapun berkas tambahan yang dimaksudnya itu yakni surat balasan dari Pengadilan Agama Kelas I Bengkulu yang mempertanyakan surat akte cerai sebagai landasan pihak Pemdes BP 1 dan KUA Kecamatan Sukaraja mengeluarkan surat NA.