pensiljurnalis.my.id, Kota Bengkulu – Seorang remaja donjuan ( 16 dan bukan nama sebenarnya ) warga Kota Bengkulu harus ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran kedapatan mencuri Hp.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, S.H., hari ini Sabtu ( 22/01/2022 ) mengungkapkan, tersangka donjuan ditangkap pihaknya lantaran terekam CCTV melakukan pencurian 1 unit HP milik korban Riko ( 41 ) warga Kuala alam, kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
” Tersangka melakukan aksinya Hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 04.00 Wib.TKP : Jl. Kuala Alam kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.” Ungkap Kasi Humas Polres Bengkulu.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan terhadap Tersangka berawal Pada hari kamis ( 20/1 ) sekira pukul 17.00 Wib didapat informasi bahwa 1 orang diduga pelaku pencurian 1 Unit HP merk Xiomi Redmi note 9 warna hijau Nomor Imei : 863802051759301, 863802051759319, sedang berada di dalam hotel putri gading sesuai dgn identitas pelaku berdasarkan rekaman video CCTV.