BerandaHeadlineTak Penuhi Pasal KUHAP, Hakim PN Tais Perintahkan Keluarkan Terdakwa Airsoftgun

Tak Penuhi Pasal KUHAP, Hakim PN Tais Perintahkan Keluarkan Terdakwa Airsoftgun

Seluma – Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Tais, Jum’at ( 3/12/2021 ), menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perk: PDM-25/L.7.15/Seluma/11/2021 pada terdakwa berinisial PR, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 156 KUHAP. majelis hakim berpendapat, perkara a quo seharusnya diajukan dalam peradilan anak, bukan dalam perkara peradilan umum, karena dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi saat terdakwa belum genap berusia 18 tahun.

Pada persidangan terbuka itu, Majelis hakim juga menyatakan, tidak terdapat alasan yang sah untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa PR. Sebab terdakwa ditahan berdasarkan penahanan yang diatur dalam UU 8/1981 tentang KUHAP, yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan ketentuan diatas, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Murniwati Priscillia Djaksa Djamaluddin serta Hakim Anggota Nesia Hapsari dan Andi Bungawali Anastasia menyatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, serta memerintahkan Panitera PN Tais untuk mencoret perkara nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Tas dari Register Induk Perkara Pidana Biasa dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dilansir dari Media Online Garudaily.com, Kuasa Hukum PR, Nediyanto Ramadhan saat dikonfirmasi media terkait putusan PN Tais, membenarkan putusan tersebut.

“Alhamdulillah, pada putusan sela pada persidangan Jumat lalu, klien kami dinyatakan bebas,” ungkapnya, Sabtu ( 4/12/2021 ).

Selanjutnya, Kuasa Hukum PR yang lainnya, Nedi Akil sebelumnya menilai penetapan PR sebagai tersangka dinilai janggal. Pertama, penetapan PR sebagai tersangka diduga dipaksakan, karena yang dijual tersangka ke AP itu airsoft gun.

Kedua, yang disangkakan barang bukti yang ada pada penyidik bukan dari tangan tersangka, melainkan AP. PR ditahan dan dijadikan tersangka setelah pengembangan ACG. Ketiga, ketika terjadinya dugaan tindak pidana usia PR masih 17 tahun.

Keempat, pemeriksan PR tidak didampingi pengacara, diduga ada unsur pemaksaan dalam PR memberikan keterangan. Dicontohkan, AP dan PR yang menolak didampingi pengacara, tandatangan surat penolakan AP diduga dipaksa penyidik.

“Yang terakhir, penahanan PR tidak ada perpanjangan, mereka menerbitkan perpanjangan penahanan setelah praperadilan didaftarkan di pengadilan,” ujar Nedi.

Untuk mengingatkan, kasus ini terkait dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dijual ke tersangka AP. Penangkapan PR dan AP bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, bahwa salah satu penumpang mobil Honda Brio bewarna abu-abu dengan nopol B 1670 URP memiliki senjata api ilegal.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Seluma beserta anggota Polsek Sukaraja melakukan razia di depan Mapolsek Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB, Kamis, 27 Juli 2021. Mobil tersebut berhasil dihentikan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan airsoft gun di dalam tas pinggang milik tersangka AP.

Sumber : Garudaily.com
Editor : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments