BerandaHeadlinePelaku Penikaman Warga Talang Rami Seluma Terancam Dua Tahun Penjara

Pelaku Penikaman Warga Talang Rami Seluma Terancam Dua Tahun Penjara

Seluma – Pelaku Penusukan berinisial HJ warga Desa Talang Rami, Diketahui seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto, S.Ik melalui Kapolsek Seluma Iptu Triyoga Surono saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut oleh wartawan melalui via telpon.

“Iya, untuk pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus Curanmor pada tahun 2018,” Sampai

Lanjutnya, Kapolsek menyampaikan untuk saat ini pelaku penusukan terhadap Ayudi warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara. Telah dilakukan penahanan oleh anggota unit Reskrim Polsek Seluma. Penahanan dilakukan setelah pelaku diamankan oleh anggota Polsek Seluma, pasca terjadinya aksi penusukan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

” Untuk pelaku saat ini telah dilakukan penahanan. Pelaku dapat kita kenakan pada Pasal 351, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” erangnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, pada saat ini pihak Kepolisian Polsek Seluma masih terus melakukan penyelidikan. Dengan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga para saksi-saksi. Termasuk akan memintai keterangan terhadap korban. Pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur.

Untuk diketahui, Korban ditusuk oleh pelaku sebanyak lima tusukan, dibagian belakang sebanyak tiga kali dan dibagian depan sebanyak dua kali tusukan.

Kejadian penusukan bermula pada saat korban dan pelaku sedang jalan-jalan ke Kelurahan Puguk. Namun pada saat dalam perjalanan pulang ke Desa Talang Rami. Korban hendak meminjam sepeda motor pelaku untuk mengapel kerumah pacarnya. Akan tetapi dilarang oleh pelaku, lantaran pada saat itu hari sudah larut malam.

Dalam perjalan pulang dengan mengendarai sepeda motor berdua. Korban terus menggerutuk terhadap pelaku. Hal tersebut menyulut emosi pelaku, hingga pelaku yang pada saat itu dibonceng oleh korban langsung mengeluarkan pisau dan menikam punggung korban dari belakang. Pada saat korban sedang membawa sepeda motor.

Melihat korban sudah tak berdaya, Pelaku yang pada saat itu panik, kemudian justru menolong korban yang merupakan temannya sendiri dengan membawa korban ke rumah adiknya yang berada di Desa Simpang, Kecamatan Seluma Utara, dan keesokan harinya baru dilarikan ke RSUD Tais. ( Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments