pensiljurnalis.my.id, Seluma – Di tengah proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini tengah diupayakan oleh pihak perusahaan perkebunan PT Agri Andalas, Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu, protes dugaan penguasaan lahan masyarakat kembali di suarakan.
Bahkan, gelombang protes yang disuarakan oleh masyarakat kabupaten Seluma, ini kabarnya akan disampaikan langsung ke Satgas Mafia tanah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Deni Ardiansyah, Warga Desa Penago II, Kecamatan Ilir Talo, pemegang data dan beberapa bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak PT Agri Andalas, melalui Pendamping Hukumnya Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, salah satu advokat ternama di provinsi Bengkulu.
Selain berkas yang diserahkan oleh kliennya Deni Ardiansyah, kata Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, dari hasil penelusuran yang dilakukannya juga, Ia mengaku menemukan indikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan lahan dan penyerobotan serta klem sepihak lahan masyarakat.
Diantara beberapa konflik agraria itu Kata Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, konflik lahan eks transmigrasi Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, masih menyisakan memori kelam bagi warga yang memperjuangkan haknya.
Pasalnya, meski masyarakat memiliki bukti sertifikat dan konon katanya sudah ditengahi oleh beberapa pejabat penting dari pusat, lahan tersebut masih tetap dibawah penguasaan PT Agri Andalas.


