”sebenarnya ini tugas kita bersama, kita bantu masyarakat untuk menyampaikan tuntutannya. Di lihat dari beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Agri Andalas, Saya rasa kalau dilaporkan langsung ke Satgas Mafia Tanah tentu tidak berlebihan,” tukasnya sembari tertawa kecil ciri khasnya.
Lanjut Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, jika Satgas Mafia Tanah Kejagung, sudah bergerak tak hanya dugaan pelanggaran dugaan yang dilaporkan dapat di telusuri. Tetapi luasan lahan real lahan Rawa Indah NO HGU 0005/1999, Pasar Ngalam HGU NO 10020/202, -HGU NO 10016/2024, -HGU NO 00010/2000, Pasar Seluma, Ngalam -HGU NO 10013/2024, juga dapat diketahui.
”melalui Satgas Mafia Tanah Kejagung, kita juga akan minta pengukuran secara real, apakah benar luasan keseluruhan HGU dengan nomor tersebut diatas, seperti data luasan lahan yang kita pegang,” tandasnya, sembari berkata “laporan ini akan kita masukan ke Kejagung setelah lebaran.” sambungannya mengakhiri.
Pewarta : Do
Editor : Do


