pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang menetapkan salah satu ASN Pemkab Kepahiang sebagai tersangka korupsi lahan Gedung Olahraga Kepahiang.
Tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kepahiang dalam perkara penghilangan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang ini saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Kepahiang berinisial ID.
Didalam rilisnya Rabu 25 Februari 2026, Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH menerangkan tersangka ID diduga berperan dalam melengkapi berkas administrasi saat pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat pada tahun 2015 lalu.
Yang mana diketahui pembebasan lahan untuk GOR pada tahun 2006 seluas 32.578 M², namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 hilang seluas kurang lebih 6.000 M² menjadi 26.935 M².


