BerandaHeadlineDiduga Terlibat Korupsi Di Sekretariat DPRD, Tiga ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Terlibat Korupsi Di Sekretariat DPRD, Tiga ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka

pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sekretariat DPRD Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021- 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai 12 miliar rupiah.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, melalui  Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Febrianto Ali Akbar, SH, MH, serta Kasi Intelijen, Nanda Hardika, SH, MH, di sampaikan melalui konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025).

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang matang.

Dan Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Kejari Kepahiang menetapkan RY, yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan dua orang bendahara DD dan RE. ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran, dilingkungan sekretariat DPRD kabupaten kepahiang.

“Hari ini, Kejari Kepahiang secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dari tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujar Nanda.

Dok//Istimewa : Gambar Kejari Kepahiang Saat Jumpa Press Penetapan Tiga ASN Di Sekretariat DPRD Kepahaing. (Antok/pensiljurnalis).

Dikatakannya juga, setelah melakukan jumpa pers, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut akan langsung ditahan dan dititipkan di lapas curup selama 20 hari terhitung dari hari ini.

“Penahanan ketiga ASN tersebut bertujuan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi,” sampainya lagi.

Sementara itu ,Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, juga mengatakan Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap berbagai dokumen anggaran, laporan keuangan, dan keterangan saksi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dalam kurun waktu tersebut.

Menurutnya juga, di dalam kasus di DPRD kabupaten kepahiang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,  “Tapi ini masi dalam pengembangan yang jelas untuk sekarang ini sudah di tetapkan  tiga tersangka, tegas kasih pidsus.

“Penahanan ini bersifat sementara dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat lainnya,” tambah Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar.

Pewarta                : Antok

Editor                    : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments