pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sekretariat DPRD Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021- 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai 12 miliar rupiah.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Febrianto Ali Akbar, SH, MH, serta Kasi Intelijen, Nanda Hardika, SH, MH, di sampaikan melalui konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025).
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang matang.
Dan Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Kejari Kepahiang menetapkan RY, yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan dua orang bendahara DD dan RE. ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran, dilingkungan sekretariat DPRD kabupaten kepahiang.
“Hari ini, Kejari Kepahiang secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dari tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujar Nanda.
