pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sengketa pemagaran TPU (Tempat Pemakaman Umum) di kecamatan Ilir Talo, akhirnya bisa direndam, hal ini setelah Camat Ilir Talo,Tusmi Herawani, pada hari Selasa (21/7/2026) bisa memfasilitasi mediasi sengketa batas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) antara Desa Pasar Talo dan Desa Penago I.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Ilir Talo ini menghasilkan kesepakatan damai demi menjaga ketenteraman warga di Desa Penago 1 dan Pasar Talo.
Dalam Mediasi ini dihadiri langsung oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, Camat Ilir Talo Tusmi Herawani, Kepala Desa Pasar Talo Yusran Hayudin, dan Kepala Desa Penago I Rustam Effendi. Hadir pula perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, ahli waris, Kapolsek Talo Iptu Arif Hidayat, serta Danramil Ilir Talo Peltu Jumatul Khairi.
Camat Ilir Talo, Tusmi Herawani, dalam sambutannya langsung menyebutkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan empat poin penting untuk mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.
“Alhamdulillah, mediasi sudah berjalan lancar. Kedua belah pihak sepakat pada empat poin penting terkait masalah batas wilayah kedua desa ini,” ujar Tusmi.
Berdasarkan dokumen Berita Acara resmi, berikut adalah empat poin utama yang disepakati mengenai hak pemakaman dan batas lahan:
1. Warga Desa Penago I dipersilakan memakamkan jenazah di TPU Penago I yang terletak di wilayah Air Batuan.
2. Warga Desa Pasar Talo yang berdomisili di Desa Penago I tetap diperbolehkan menggunakan lahan pemakaman di Desa Pasar Talo.
3. Warga Desa Penago I diizinkan menggunakan TPU Desa Pasar Talo selama kuota lahan yang disepakati masih tersedia.
4. Batas pemakaman Desa Pasar Talo dikembalikan sepenuhnya sesuai dengan batas tanah asli yang telah diwakafkan oleh pihak pewakaf.
Di sisi lain, Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan menyarankan agar masalah tapal batas antar-desa ini segera diselesaikan secara permanen melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Pemkab Seluma.
“Masalah mendasar ini sebenarnya bukan sekadar batas makam, melainkan batas wilayah kedua desa yang perlu dibahas lebih lanjut. Urusan tersebut merupakan wewenang dari pihak Tapem,” tegas Kapolres.
Pertemuan tersebut berjalan kondusif dan diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan oleh kedua kepala desa, dengan disaksikan oleh Camat serta jajaran saksi yang hadir.
Kepala Desa Penago I, Rustam Effendi, menyatakan rasa syukurnya atas hasil dialog ini.
“Alhamdulillah, masalah makam antara Pasar Talo dan Penago I sudah selesai lewat jalur mediasi. Lahan pemakaman untuk masyarakat eks-transmigrasi di Penago I sudah ditentukan sesuai kesepakatan. Sementara untuk warga Penago I yang asalnya dari Pasar Talo, tetap boleh dimakamkan di TPU Pasar Talo,” pungkas Rustam.
Pewarta      : Renaldi
Editor        : Do





