pensiljurnalis.my.id, Lebong – Seorang wanita berinisial EE (42) yang berprofesi sebagai pedagang warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Rabu (26/4) siang yang lalu. Hal tersebut diungkapkan diungkapkan oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander. Jum’at (28/4/2023).
“Benar Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau yang bermuatan pornografi lainnya,” terangnya.
Dijelaskan Alexander, dari hasil pemeriksaan, EE mengakui bahwa video yang viral adalah video miliknya sendiri yang dibuat oleh EE pada Juni 2022 lalu, diungkapkan EE video tersebut dibuat untuk dikirimkan kepada suaminya, berinisial An.
“EE tidak menyadari video tersebut tersebar di media sosial. Sementara Hp yang digunakan untuk membuat video saat ini sudah dalam keadaan rusak.” sampai Kasatreskrim Polres Lebong mengakhiri. (Red/Humas Polda Bengkulu).