Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaDaerahMei 2023 KPU Seluma Buka Pengajuan Bacaleg DPRD, Berikut Syaratnya

Mei 2023 KPU Seluma Buka Pengajuan Bacaleg DPRD, Berikut Syaratnya

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Berdasarkan pengumuman Nomor: 617/PL.01.4-Pu/1705-KPU-Kab/IV/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten. Kamis (27/4/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma untuk Pemilu 2024, pada 1 Mei -14 Mei 2023 mendatang. dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Dokumen Pengajuan

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.

Ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

B. Waktu  dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan

Sementara itu, untuk waktu pengajuan sendiri sudah ditetapkan pada 1 – 13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB saat jam kerja biasa. Sementara untuk hari terakhir 14 Mei 2023, dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Seluma Jalan Merdeka Pasar Tais, Kabupaten Seluma.

Selain itu, ada juga persyaratan lain untuk Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Seluma ini, meliputi:

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Seluma dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Seluma apabila telah :

1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik, Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments