pensiljurnalis.my.id, Seluma – Menjelang akhir pendidikan tahun 2024 bagi siswa/siswi SMA, SMK, SMP, SD dan sederajat dari tahapan ujian praktek sampai menjelang ujian akhir sekolah tentunya memiliki kesan tersendiri khususnya bagi pelajar SMA, SMK, SMP dan Sederajat.
Namun bagi sebagian orang tua murid tentunya menjelang akhir dan awal tahun pendidikan ini menjadi keluh kesah sendiri, sebab diakhir masa sekolah anaknya, belajar dari pengalaman pendidikan sebelumnya akan berjumpa dengan ritual perpisahan yang sama dengan artinya mereka harus siap merogoh kocek lebih dalam.
Tak tanggung-tanggung, terkadang biaya ritual wajib yang diadakan oleh pihak sekolah yang biasa dengan dalilnya keputusan bersama Komite dengan dasar permintaan sebagian orang tua murid ini sesuai dengan golongan tingkatan sekolah terkhususnya SMA, SMK, rata-rata diatas Rp. 300 ribu lebih.
Tak sampai disitu, pungutan liar (Pungli) yang dikemas dalam bingkisan bahasa usulan itu juga dijadikan syarat wajib bagi pelajar yang hendak mengikuti ujian akhir. Bagi pelajar yang tidak membayar maka tidak dapat mengikuti ujian dengan cara nomor urut ujian ditahan oleh pihak sekolah.
Menjadi perhatian khusus, ritul perpisahan diwajibkan untuk seluruh pelajar, tidak perduli latar dasar ekonomi pelajar, miskin, mampu, dan tidak mampu. Bagi pelajar yang tidak membayar berarti tidak dapat mengikuti ujian dengan cara nomor urut ujian ditahan oleh pihak sekolah.
Meski aturan yang dikhususkan untuk salah satu penyakit akut didunia pendidikan itu sudah diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, tetapi itu bukan menjadi hambtan bagi sebagian sekolah yang melakukan penarikan, sebab mereka bersembunyi dibalik jubah besar atas nama KOMITE.
Tapi tentunya, negara ini punya solusi untuk mengatasi hal tersebut, untuk menindak dan menyelidiki persoalan yang terkadang akan jadi abu coreng instansi-instansi dan lembaga negara itu, Negara menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
Artikel ini dibuat sebagian bersumber dari realita dunia pendidikan saat ini, sengaja dibuat penulis untuk mewakili perasaan orang tua murid yang tidak berani bersuara, bersuara tapi tidak didengar pada saat mereka oknum yang berjubah KOMITE SEKOLAH dalam menentukan kehendak.
penulis Redaksi pensiljurnalis.my.id : HENDRI JOHAN (FARDO)
ARTIKEL PUNGLI DUNIA PENDIDIKAN





