Minggu, Oktober 26, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineTilang Manual Ditiadakan Diganti Dengan ETLE

Tilang Manual Ditiadakan Diganti Dengan ETLE

“ Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.

“ Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas walaupun polisi tidak melakukan penindakan secara manual.

” polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE karena apabila masyarakat tidak patuh lalulintas , polisi akan melakukan penindakan melalui ETLE.” tutupnya mengakhiri. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments