Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaDaerahTertinggi Sepanjang Sejarah, Satgas Pangan Polri Kawal Regulasi Harga Minyak Goreng

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Satgas Pangan Polri Kawal Regulasi Harga Minyak Goreng

pensiljurnalis.my.id, Nasional – Dengan kenaikan harga minyak goreng yang sempat menyentuh Rp.20 ribu/liter, merupakan kenaikan tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia, dengan adanya kenaikan harga minyak goreng ini tentu masyarakat merasa gundah. Terlebih di tengah tekanan ekonomi akibat Pandemi Covid-19, kenaikan harga minyak goreng tentu bisa menambah derita masyarakat banyak. Rabu ( 9/2/2022 ).

Pemerintah lalu melakukan intervensi pasar. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 diterbitkan pada medio Januari 2022 dan menyatakan pemberlakuan minyak goreng satu harga, di level Rp 14 ribu/liter. Dua pekan kemudian, terbit lagi Permendag Nomor 6/2022 yang menyatakan harga eceran tertinggi ( HET ) minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari 2022.

Pada pelaksanaannya, harga minyak goreng di beberapa tempat penjualan memang terkoreksi. Namun disertai dengan pasokan minyak goreng yang berkurang. Satgas Pangan Polri lalu melakukan pengecekan ketersedian, distribusi, dan harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek pada Sabtu ( 5/2 ). Dari sana ditemukan bahwa stok minyak goreng di mayoritas ritel modern kecil, seperti Indomaret dan Alfamart, cenderung kosong. Dari penelusuran kepada pihak ritel, diketahui bahwa kekosongan stok minyak goreng tersebut disebabkan keterlambatan pengiriman dari distributor.

Di sisi lain, permintaan dari konsumen masyarakat untuk membeli minyak goreng juga sangat tinggi. Bahkan setelah ritel kecil modern melakukan pembatasan pembelian sebanyak 1 liter per konsumen untuk mengendalikan tingginya permintaan. Sementara, pada ritel-ritel modern besar, seperti Lotte Mart dan Hypermart, ketersediaan minyak goreng cenderung masih mencukupi.

Satgas Pangan Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui hambatan implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, kebijakan terkait Domestic Market Obligation ( DMO ), Domestic Price Obligation ( DPO ), serta kebijakan refraksi. Selain itu, Satgas pangan juga akan melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments