pensiljurnalis.my.id, Benteng – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Dit Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya melakukan penahanan terhadap Oknum pejabat dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial KH.
Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda ketika di konfirmasi hari ini ( 1/4/2022 ) membenarkan penahanan terhadap tersangka KH yang merupakan Oknum Pejabat di Dinas PUPR Benteng tersebut.
” Tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolda kemarin ( Kamis, 31/3 ) karena setelah tiga kali pemanggilan selalu mangkir.” Ungkap Kanit PPA Polda Bengkulu.
Kanit PPA menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, KH sudah diberikan surat panggilan sebagai tersangka, namun tersangka tidak menghadiri surat panggilan tersebut. Setelah dilakukan pendekatan akhirnya tersangka langsung menyerahkan diri ke Tim penyidik unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Reskrimum Polda Bengkulu.