pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Direktorat lalu lintas Polda bengkulu memblokir Dua Ribu Enam Ratus Surat Tanda Nomor Kendaraan di provinsi bengkulu yang tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan Tilang Elektronik yang telah di berlakukan di provinsi bengkulu.
Tingginya angka pelanggar lalu lintas yang tercafture kamera etle di kota bengkulu, hal tersebut menandakan masih lemahnya tingkat kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.
Menyikapi hal tersebut, direktur lalu lintas Polda Bengkulu kombespol. Sumardji, S.H., M.H., mengatakan untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK, Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik Stnk tidak merespon atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.