BerandaNusantaraKabupaten SelumaTak Masuk APBD, Pemkab Seluma Pastikan Tagihan Perjadin DPRD 2024 Tak Bisa...

Tak Masuk APBD, Pemkab Seluma Pastikan Tagihan Perjadin DPRD 2024 Tak Bisa Dibayar

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan tidak dapat melunasi tunggakan biaya perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Seluma tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah hasil pencermatan dokumen keuangan menunjukkan pos anggaran tersebut sama sekali tidak terdaftar dalam APBD Kabupaten Seluma tahun 2024. Jum’at (2/10/2026).

Bupati Seluma, Teddy Rahman, S.E, M.M, menjelaskan bahwa ketiadaan alokasi anggaran sejak awal membuat Inspektorat daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan reviu. Dampaknya, secara regulasi, klaim biaya perjalanan dinas tersebut tidak dapat diakui sebagai utang resmi daerah.

“Perjalanan dinas itu tidak pernah dianggarkan. Jadi tidak bisa kita reviu untuk kemudian diakui sebagai utang yang harus dibayarkan pemerintah daerah,” ujar Teddy kepada awak media,

Sengkarut administrasi ini terjadi lantaran Pemkab Seluma absen menetapkan APBD Perubahan pada tahun 2024 lalu. Sebagai gantinya, pengelolaan keuangan daerah mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Berdasarkan ketentuan tata kelola keuangan, instrumen Perkada melarang keras adanya pemuatan item atau anggaran kegiatan baru.

“Sama-sama kita ketahui bahwa dalam Perkada tidak dibolehkan ada item anggaran kegiatan baru. Titik permasalahanya itu di sini. Di tahun 2024 lalu juga tidak ada APBD Perubahan. Saat itu kepala daerah mengeluarkan Perkada,” jelas Teddy seperti dilansir dari Tribunbengkulu.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran. Teddy menegaskan, Pemkab Seluma justru berisiko menyalahi aturan tata kelola keuangan negara jika memaksakan diri mencairkan dana untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar perencanaan di APBD murni.

“Kalau kita mengakomodir pembayaran utang perjalanan dinas tersebut, sementara anggarannya tidak pernah ada dalam APBD, pemerintah daerah menyalahi aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, Teddy juga meminta agar kasus perjadin ini tidak disamakan dengan sisa bayar proyek infrastruktur tahun 2024 yang dipicu oleh masalah teknis pencairan dana eksternal.

“Perlu diingat, Perjadin ini berbeda dengan proyek terutang tahun 2024. Kalau proyek ini kegiatannya memang sudah ada di APBD, namun tidak dibayarkan karena DBH (Dana Bagi Hasil) tidak cair,” pungkas Teddy.

Pewarta             : Renaldi

Editor                  : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments