Sumardi, selaku Asisten Komisioner ASN RI menurut Syahrul mengatakan, karena belum adanya tindak lanjut rekomendasi dari KSN oleh Bupati Seluma sebelumnya maka pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kedua kepada Bupati Seluma.
” Karena SP pertama tidak ada tindak lanjut, maka akan dilayangkan surat kedua ke Bupati Seluma dan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk melakukan penundaan lelang JPT Pratama di Kabupaten Seluma.” tuturnya, menirukan penyampaian Sumardi. ( Do ).















