pensiljurnalis.my.id, Seluma – Dua orang oknum abdi negara yang berstatus ASN berinisial (DM) dan ASN PPPK berinisial (MT) dilaporkan oleh istri sah DM berinisial (DS) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.
DS mengungkapkan, langkah tersebut diambilnya lantaran suaminya (Red, DM) sudah melakukan Nikah secara diam-diam alias Nikah Tanpa Izin atau Nikah Siri dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL).
Menurutnya juga, tak hanya ke BKPSDM, wanita karir yang berstatus salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, itu juga sudah melaporkan DM dan MT ke aparat penegak hukum.
Dikatakannya juga, sejumlah unggahan di media sosial, serta video pada saat DM dan MT bersama di salah satu hotel di bengkulu yang menampilkan kemesraan juga turut dilampirkan sebagai barang bukti.
Ia juga menerangkan, kalau hubungan antara DM dan MT ini bukan hal baru. Sudah berlangsung cukup lama, bahkan belakangan semakin terang-terangan hingga diduga hidup bersama layaknya suami istri dan diduga kuat menjadi penyebab utama retaknya tali pernikahan antara DS dan DM.
“Karena itu saya memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ini ke BKPSDM agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya juga sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kepolisian,” ujar DS.
“Semoga segala proses dapat berjalan dengan baik serta diberikan kelancaran dan keadilan yang terbaik bagi saya dan anak-anak.” tutup Ds.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak bersangkutan.
Pewarta     : Renaldi
Editor       : Do





