Selanjutnya, ketika dipertanyakan tanggapan terhadap pemanggilan ulang kliennya pada kasus yang sama, sedangkan perkara tersebut sudah dijalani kliennya dengan kurungan penjara kurang lebih 5 bulan dan diputuskan bebas oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Murniawati Priscilia Djaksa Djamaludin SH, dan beranggotakan Nesia Hapsari, SH dan Andi Bungawali, SH., Mengatakan kalau pihaknya masih mengikuti proses yang sedang berjalan.
” Tentunya perlawanan tetap kami lakukan, namun sebagai kuasa Pandhu merasa keberatan atas proses hukum tersebut, sebab tidak memberikan kepastian hukum, karena sebelumnya perkara sudah dicoret PN Tais dan Kejari Seluma ajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu mereka berada pada pihak yang kalah, Saya lihat duluh perkembangannya seperti apa proses hukum ini.” tutupnya. ( Do ).















